Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Menilik Teori Tahqiqul Manath di dalam Fiqh Sosial Kiai Sahal

Abstract

Fiqh seringkali dipahami sebagai aturan baku yang tidak boleh diutak-atik. Ini mengakibatkan fiqh tidak mengalami perkembangan dan acap kali dinilai gagal dalam menjawab persolan baru. Pembacaan fiqh secara tekstual, terutama di kalangan pesantren, terbukti kurang efektif memecahkan masalah lantaran sering kali mengambil jalan mauquf. Kiai Sahal mencoba mengembalikan Fiqh kepada pemahaman yang sebenarnya, yakni aturan syar’i yang elastis. Artikel konseptual ini ditulis dengan metode kepustakaan. Data-data diperoleh dari buku dan kitab kuning.  Setelah data diperoleh lantas dianalisis dan kemudian ditutup dengan kesimpulan. Fiqh Sosial yang mencoba menerapkan konsep atau hukum di dalam kitab kuning ke dalam realitas sosial dalam bahasa ushul fiqh dikenal dengan tahqiqul manath. Nyatanya, ijtihad ini memang tidak pernah selesai dan akan terus dilakukan seiring perkembangan zaman. Kiai Sahal telah melakukannya, dan Fiqh Sosial adalah bukti konkretnya. 

PDF (Full Text)

Downloads

Download data is not yet available.